"Belanja negara pada tahun 2023 ini akan dipatok pada angka Rp 62,2 triliun atau naik sekitar 7,7 persen dibanding tahun sebelumnya," terang Sri.
BACA JUGA:Parkir Resmi di Eks MKS Sungai Penuh Masih Sepi
BACA JUGA:Polres Bungo Bersama Tim Gabungan Musnahkan 18 Unit Rakit Peti di Aliran Sungai Batang Tebo
Sri menambahkan, anggaran belanja pegawai pada tahun depan dikabarkan juga akan lebih besar dibanding anggaran pada tahun 2021, yaitu sebesar Rp 52 triliun.
"Telah ditargetkan jadi sebesar Rp257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun 2022, yakni di angka Rp249,1 triliun," pungkasnya.
Berikut Rincian gaji PNS sesuai golongan:
Golongan I
Golongan IA: Rp1.560.800 Rp2.335.800.
Golongan IB: Rp1.704.500 Rp2.474.900.
Golongan IC: Rp1.776.600 Rp2.557.500.
Golongan ID: Rp1.851.800 Rp2.686.500.
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Pastikan Siswa SMAN 5 Kota Jambi yang Minum Miras Tak Dikeluarkan
Golongan II
Golongan IIA: Rp2.022.200 Rp3.373.600.
Golongan IIB: Rp2.208.400 Rp3.516.300.