JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Secara resmi Pemerintah melarang untuk memperjualbelikan beberapa jenis BBM mulai 1 Januari 2023.
Terkait aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Esdm Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Jenis BBM yang dilarang oleh Pemerintah itu yakni BBM yang memiliki kadar oktan di bawah 90.
Artinya, BBM RON 87, 88, dan 89 resmi dilarang untuk diperjualbelikan.
BACA JUGA:Waduh, Lahan JBC Digugat Lagi, Sekda Provinsi Jambi Sudirman Bilang Begini
BACA JUGA:Bea Cukai Jambi Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Barang Ilegal, Segini Nilainya
Sesuai dengan aturan tersebut, ada beberapa alasan mengapa BBM jenis tertentu tersebut tak boleh diperjualbelikan.
Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (Bph Migas), Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.
"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.
Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Hadiri Apel Kasatwil yang Dipimpin Wakapolri
BACA JUGA:Jelang Rekrutmen Panwaslu Desa dan Kelurahan, Bawaslu Tebo Turun Gunung dan Tebar Selebaran
Isi dari aturan BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum, Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:
Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU: