Ditegaskan Al Haris, bahwa Diskresi tersebut diperbolehkan ketika daerah mendesak dan butuh kepastian hukum, tidak ada UU yang mengatur.
BACA JUGA:Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan 2 Kasus Kecelakaan September 2022 Wilayah Batanghari
BACA JUGA:Legenda Si Pahit Lidah di Batu Jung Pantai Way Hawang Bengkulu
"Silahkan saja lewat di jalur sungai itu, boleh untuk dilewati," pungkasnya.*