Polres Bungo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi APBDus Tanah Periuk Tahun 2017

Kamis 15-12-2022,17:16 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Gita Savana

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara kemudian denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. *

Kategori :