Polres Bungo Limpahkan ke JPU Berkas Perkara Kasus Korupsi Pengelolaan APBDus 2017

Jumat 16-12-2022,17:52 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Gita Savana

MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun (APBDus) Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 yang anggarannya bersumber dari dana desa tahun 2017 dengan kerugian negara Rp537.870.928.77 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Bungo.

Tersangka berinisial HM Datuk Rio dan JF mantan sekretaris dusun, resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Tipidkor Polres Bungo sejak beberapa Minggu lalu, yang terlibat tindak pidana korupsi sebesar Rp 537.870.928.77

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Muara Bungo, Silfanus Rotua Simanulang, mengatakan, pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Bungo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II atas perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun (APBDus) Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo Tahun anggaran 2017.

"Kami selaku tim jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Muara Bungo telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II atas perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun (APBDus) Tanah Periuk Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo Tahun anggaran 2017 atas nama tersangka inisial Hm selaku mantan Datuk Rio Dusun Tanah periuk dan inisial JF selaku mantan sekretaris Dusun Embacang Gedang," kata Silfanus, Jumat 16 Desember 2022.

BACA JUGA:Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Akan Bawa Permasalahan Angkutan Batu Bara di Jambi ke Pemerintah Pusat 

BACA JUGA:Hasil Lelang 4 OPD Dikembalikan ke KASN, Bupati Anwar Sadat Pastikan Tidak Ada Lelang Ulang

Yang mana terhadap kedua tersangka ini, kata dia dilakukan penanganan di Lapas Bungo selama 20 hari kedepan.

"Sejauh ini berkas perkara tahap II yang diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara atas nama tersangka inisial HM dan JF sudah kami nyatakan lengkap P21," kata Silfanus.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo melalui Kanit Tipikor Polres Bungo, IPDA Jalpahdi juga membenarkan Unit Tipikor Polres Bungo melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II terkait dengan perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun (APBDus) Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo Tahun anggaran 2017.

"Tersangka berinisial HM yang pada saat melakukan penyimpangan selaku Rio Dusun tanah Periuk dan JF selaku Mantan sekretaris Dusun Embacang Gedang sudah kita limpahkan Barang Bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Muara Bungo," kata Jalpahdi.

BACA JUGA:Kementerian ESDM Dicecar, Anggota DPR RI H Bakri: Dana CSR Perusahaan Batu Bara Rp9 M Cuma untuk Ngecat Jalan 

BACA JUGA:Terkendala Amdal, Anggota DPR RI H Bakri Minta Gubernur Evaluasi Pembangunan Jalan Khusus Angkutan Batu Bara

Dengan barang bukti dilimpahkan berupa dokumen pertanggung jawaban belanja Dusun Tanah Periuk Tahun 2017 Sebidang Tanah Dengan Ukuran 10x15 yang di sita Oleh Penyidik Tipikor berdasarkan Penetapan SITA PN No. 261/Pen.Pid/2022/PN Mrb dan SP.SITA No.Sprin.Sita/93/IX/RES.3.3/2022/Reskrim yang beralamat di Dusun Tanah Periuk. Dan Uang Sejumlah Rp. 5.000.000, yang di sita dari BPD Dusun Tanah Periuk dan segala macam lainnya yang menjadi barang bukti.*

Kategori :