JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi telah mengamankan 9 orang anggota Dishub Batanghari, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk batu bara di Terminal Bulian, Batanghari, Jumat 16 Desember 2022.
Penangkapan sembilan orang tersebut dipimpin Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Handres.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga dan sopir truk batubara yang merasa resah dengan pungli ini.
"Berawal dari informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, akhirnya berhasil mengamankan 9 pelaku," terang Mulia.
BACA JUGA:Arti Mimpi Bertemu Teman Lama, Bisa Jadi akan Mendapatkan Pekerjaan Baru
BACA JUGA:Arti Mimpi Beli Mobil Baru, Bisa Jadi Akan Mendapatkan Keuntungan
Dia menambahkan, Petugas yang berjumlah 9 orang merupakan anggota honorer.
Mereka adalah petugas yang melaksanakan tugas sebagai penerima uang restribusi di terminal angkutan barang Batanghari.
Lanjut Mulia, kendaraan yang diarahkan masuk akan membayar uang restribusi sebesar Rp5.000,- dan diserahkan karcis oleh petugas.
Namun tidak semua kendaraan angkutan barang yang melakukan pembayaran uang restribusi diberikan karcis oleh petugas.
BACA JUGA:5 Tempat Makan Bakso Enak di Kota Jambi, Populer dan Terfavorit
BACA JUGA:Unik, Sejarah Suku dan Marga di Sumatera Selatan
Ada kendaraan angkutan barang yang menyerahkan uang di bawah Rp5.000,- yakni Rp4.000,-, Rp3.000,- Rp2.000,- dan Rp1.000,-.
Uang tersebut tidak diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, melainkan menjadi keuntungan para petugas yang dibagi setelah dinas terhadap para anggota honorer yang bertugas saat itu.
Atas perbuatannya, sembilan anggota honorer Dishub Batanghari tersebut bakal dijerat pasal 368 KUHPidana, yaitu melakukan dugaan tindak pidana pemerasan.