"Saat ini dilakukan penyidikan di Mapolda Jambi," kata Mulia.
BACA JUGA:Yuk Ketahui Fakta Unik Tentang Jepang, Miliki Populasi Terbesar ke-11 di Dunia
Adapun inisial pelaku yang diamankan yakni MH (35), AR (28), RD (28), SK (26), PA (26), RN (22), AS (25), HA (29) dan IR (35) dengan barang bukti Uang tunai sebesar Rp2.644.000, 1.408 lembar karcis restribusi warna merah muda dan 4 (Empat) buah lampu pengatur jalan. *