JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ditangkapnya tiga petugas Dishub Kota Jambi, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jambi, tentu menjadi tanda tanya sejumlah pihak.
Penangkapan tiga petugas itu, berbarengan dengan ditangkapnya sembilan petugas Dishub Batanghari di dua lokasi berbeda, Jumat 16 Desember 2022 dini hari.
Penangkapan ini dilakukan lantaran mereka melakukan pungutan liar di terminal angkutan barang, khususnya di Kota Jambi.
Kadishub Kota Jambi, Saleh Ridha tak menampik kabar tersebut. Hanya saja memang, dirinya enggan berkomentar banyak.
BACA JUGA:Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
BACA JUGA:Radikal Shofa
Termasuk mengenai identitas maupun sanksi tegas yang akan diberikan terhadap ketiga petugas tersebut.
"Benar, mereka tenaga kontrak. Akan kita lakukan pembinaan," singkatnya.
Untuk diketahui, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, total 12 petugas Dinas Pehubungan Kabupaten Bantanghari yang diamankan terkait kasus Pungli ini.
"Benar, penangkapannya hari Kamis malam, di dua TKP Batanghari dan Kota Jambi," katanya pada Jumat, 16 Desember 2022.
BACA JUGA:5 Tempat Makan Bakso Enak di Kota Jambi, Populer dan Terfavorit
BACA JUGA:Unik, Sejarah Suku dan Marga di Sumatera Selatan
Dijelaskan Kombes Andri, terdapat 12 oknum petugas Dishub yang diamankan dari 2 TKP tersebut, yakni 9 orang dari Batanghari dan 3 orang dari Kota Jambi.
Penangkapan para pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang praktek pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Dishub ini.
Saat Polisi tiba di lokasi, ternyata benar ditemukan petugas yang sedang melakukan pungli. Para petugas oknum Dishub tersebut melakukan pungli ke setiap truk yang masuk ke dalam terminal.