Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Kualatungkal Ditangkap Polisi

Minggu 18-12-2022,11:24 WIB
Reporter : Khairul Umam
Editor : Gita Savana

KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuabn Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat menangkap pria MN (51) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Dari informasi yang diterima jambi-independent.co.id, Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B 62/XII/2022/SPKT/POLRES TANJUNG JABUNG BARAT/POLDA JAMBI, tanggal 14 Desember 2022.

Seperti yang diungkapkan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, IPTU Septia Intan Putri bahwa dirinya membenarkan telah terjadi tindak pidana diduga kasus pencabulan yang dilakukan pria 51 tahun di Kualatungkal.

"Iya, Rabu kemarin 14 Desember 2022, saat itu ibu korban diberitahu oleh tetangganya disuruh untuk kerumah Pak RT, setelah tiba disana pelapor diberitahu bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh MN (51). Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Mapolres Tanjab Barat melaporkan kejadian yang dialami anaknya," ujarnya, Minggu, 18 Desember 2022.

BACA JUGA:2 PO Bus Ini Miliki Rute Terpanjang di Indonesia 

BACA JUGA:Hanya hingga Akhir Desember 2022, Cepat Cek Pencairan Bansos Rp 450 Ribu Menggunakan KTP Langsung Cair

Menurut keterangan ibu korban, bahwa pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali terhadap korban dan pelaku juga merupakan tetangga korban.

"Korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku lebih dari 5 kali," tukasnya. *

Kategori :