JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akhirnya melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku.
Dua identitas tersangka yang dilakukan penahanan adalah Zuldistra Fauzi dan Rudi Harianto. Keduanya adalah Ketua dan anggota Tim Pokja ULP Pembangunan Puskesmas Bungku.
"Benar, kemarin kita lakukan penahanan dan hari ini kita limpahkan dua tersangka ini ke Kejaksaan Tinggi Jambi," kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman pada Selasa, 20 Desember 2022.
Dijelaskan Ade, bahwa total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 6,3 Miliar dari anggaran pembangunan sebesar Rp 7,3 Miliar.
BACA JUGA:Agar Disukai Banyak Orang, Ini 5 Cara Bicara dalam Menjalin Komunikasi yang Baik
BACA JUGA:Jelang Nataru, Pertamina Bentuk Satgas Pastikan Pasokan BBM ke Masyarakat
"Dari hasil penyelidikan kami, ada aliran dana sebesar Rp 70 Juta kepada Tim Pokja ini, dan menurut aturan Tim Pokja tidak boleh dimenangkan lelang," tambahnya.
Ditahannya dua tersangka ini, membuat dalam kasus ini total ada 7 orang tersangka. Lima tersangka lain sebelumnya sudah dilimpahkan dan saat ini sedang dalam proses persidangan.
"Untuk kasus ini rekomendasi dari Ahli ITB adalah gagal bangun dan hitungan dari BPKP adalah Total Loss," ungkapnya.
Untuk kedua tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 55 KUHPidana drngan hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. *