Polda Jambi Beberkan Peran 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

Selasa 20-12-2022,11:10 WIB
Reporter : Deki R Abdillah
Editor : Gita Savana

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Polda Jambi melalui Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus  Polda Jambi AKBP Ade Dirman menjelaskan kronologi dan peran dari dua tersangka dugaan kasus korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku yang sudah ditahan.

Kata Ade Dirman, peran keduanya bermula saat proses lelang pembangunan Puskesmas Bungku tersebut dilakukan.

"Dari hasil penyelidikan, Tim Penyidik kita mendapatkan fakta bahwa dalam proses penetapan pemenang lelang telah diatur oleh pihak rekanan dan Tim Pokja," katanya kepada Jambi Independent. 

Dijelaskan Kasubdit, bahwa kedua tersangka ini yakni Zuldistra Fauzi dan Rudi Harianto adalah Ketua dan Anggota Tim Pokja Pembangunan Puskesmas Bungku.

BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal di Muaraenim, Sumatera Selatan Terbakar, 3 Pekerja Tewas 

BACA JUGA:Resep dan Cara Membuat Jagung Bakar yang Enak, Cocok untuk Malam Tahun Baru

"Akibat proses penetapan pemenang lelang yang diatur, mengakibatkan kegiatan pembangunan Puskesmas Bungku tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya," tutupnya.

Sebelumnya, Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akhirnya melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku. 

Dua identitas tersangka yang dilakukan penahanan adalah Zuldistra Fauzi dan Rudi Harianto. Keduanya adalah Ketua dan anggota Tim Pokja ULP Pembangunan Puskesmas Bungku.

"Benar, kemarin kita lakukan penahanan dan hari ini kita limpahkan dua tersangka ini ke Kejaksaan Tinggi Jambi," kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman pada Selasa, 20 Desember 2022.

BACA JUGA:Mengenal KH Mesir, Ulama yang Mengembangkan Islam di Sumatera Selatan 

BACA JUGA:Polda Jambi Tahan 2 Tersangka Lagi dalam Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

Dijelaskan Ade, bahwa total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 6,3 Miliar dari anggaran pembangunan sebesar Rp 7,3 Miliar.

"Dari hasil penyelidikan kami, ada aliran dana sebesar Rp 70 Juta kepada Tim Pokja ini, dan menurut aturan Tim Pokja tidak boleh dimenangkan lelang," tambahnya.

Ditahannya dua tersangka ini, membuat dalam kasus ini total ada 7 orang tersangka. Lima tersangka lain sebelumnya sudah dilimpahkan dan saat ini sedang dalam proses persidangan.

Kategori :