Hakim PN Tipikor Jambi, Tahan Mantan Kadis Damkar Sarolangun, Tamrin

Rabu 21-12-2022,14:26 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID –  Tamrin, mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sarolangun, kini tak lagi menjalani tahanan kota.

Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, status penahanan terdakwa menjadi tahanan rumah tahanan (rutan). 

Pembacaan penetapan pengalihan penahanan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni dan dua hakim anggota Yofistian dan Hiasinta Manalu, berlaku sejak hari ini, Rabu 21 Desember 2022.

Pertimbangan majelis haim mengubah status penahanan diantaranya, dikhawatirkan akan menghilangkan barang  bukti. 

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Terima Anugerah Revolusi Mental 2022: Semangat untuk Berubah 

BACA JUGA:Belum Ada Instruksi Pembatasan Kegiatan Tempat Hiburan, Pemprov Jambi Minta Masyarakat Tetap Terapkan Prokes

Selain itu, memudahkan terdakwa dalam mengikuti proses persidangan.

"Majelis hakim mengalihkan status penahanan terdakwa dari tahanan kota, menjadi tahanan rutan," tegas Yandri Roni, membacakan penetapan majelis hakim.

Penetapan ini usai majelis hakim membacakan amar putusan sela.

"Dalam amar putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa. Majelis hakim juga mengeluarkan penetapan pengalihan status jenis tahanan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan," Jelas Egi RR, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sarolangun usai sidang. 

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara di Jambi Terkendala Pembebasan Lahan di 2 Desa, Ini Kata Sekda Sudirman 

BACA JUGA:Polda Jambi Tahan 2 Tersangka Lagi dalam Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

Dalam perkara ini, lanjutnya, kerugian negara kerugian negara yang ditimbulkan oleh Terdakwa sebesar Rp 409.925.000.

“Nilai kerugian negara itu adalah total para terdakwa. Sedangkan kerugian yang ditimbulkan oleh terdakwa Tamrin sendiri akan dibuktikan dipersidangan,” jelas Egi R.R, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sarolangun.  

Perbuatan terdakwa Tamrin, diatur dan diancam pidana melanggar primer, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :