Karena membawa solar, sehingga tongkang ini cepat terbakar dan menghanguskan sejumlah alat berat.
BACA JUGA:Tahun 2023, Pemerintah akan Salurkan 7 Bansos Terbaru Ini...Cek Jenisnya
"Jadi penyebab kebakarannya bukan puntung rokok, karena dalam tongkang itu cuma ada satu ABK yang berjaga. Akibat gesekan batubara dan cuaca yang panas serta ada solar di dalam tongkang tersebut sehingga api cepat menyambar," jelasnya.
Ia menjelaskan dalam kejadian ini, 5 dari 11 alat berat yang berada di dalam kapal tongkang BG. MP XX ikut terbakar.
"Total kerugian atas kejadian ini mencapai Rp 8 miliar," sebutnya.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, sudah ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
BACA JUGA:10 Nama Panggilan Keluarga dalam Bahasa Palembang, Nomor 5 Khas Sumatera Selatan Banget
BACA JUGA:Cegah Jerawat dan Beruntusan, Ini 3 Tips Mudah Membersihkan Kuas Makeup
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni pasal 302 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang berbunyi Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda.
"Para Nahkoda dan ABK ini terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," tandasnya. *