JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah melalui Kemnaker RI memperpanjang masa bayar Bantuan Subsidi Upah melalui PT Pos Indonesia (Persero) sampai tanggal 27 Desember 2022.
Tunggu apalagi, segera datang ke kantor pos terdekat untuk melakukan pengecekan status penerima BSU tahun 2022.
Caranya gampang banget, kamu cuma perlu menunjukkan KTP asli yang kamu miliki.
Namun jika ingin mengecek status penerima BSU, ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan, yakni:
BACA JUGA:Mau Mudik dan Liburan? Ini Tarif Tol Palembang-Bakauheni Jelang Nataru 2023
BACA JUGA:Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Ikuti Rapat Kerja Daerah Tahun 2022
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk
Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
BACA JUGA:3 Informasi Penting untuk Kamu yang Mau Lewat Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi Selama Nataru
BACA JUGA:Begini Makna Hari Ibu Bagi Kapolda Jambi