5. Cek Notifikasi
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi, yakni:
- Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengant ahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
- Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU
- Tersalurkan ke Rekening Anda
BACA JUGA:Ini Rekomendasi 3 Negara Tujuan Wisata Luar Negeri dengan Biaya Murah
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Libra, Jangan Mencoba Menangani Semuanya Sekaligus
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wialayah Aceh).
Melansir dari akun twitter @BPJSTKinfo, proses validasi penerima BSU disesuaikan dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan verifikasi terhadap data Calon Penerima BSU.
Perihal pembaharuan data atau koreksi data, disarankan untuk pembaruan data melalui HRD (jika masih bekerja) atau ke kantor cabang terdaftar dengan melampirkan Kartu Peserta, e-KTP, KK dan Surat keterangan koreksi data dari perusahaan.
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 22 Desember 2022, Aries, Berhati-hatilah!
BACA JUGA:Libur Nataru, Pertamina Siapkan 3 Posko Pengaduan di Wilayah Provinsi Jambi, Ini Lokasinya
Namun, jika nomor rekening telah didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan namun BSU sampai saat ini belum cair bisa dilakukan pengecekan secara mandiri melalui Website BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.