SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua pria Asal Aceh diringkus Satresnarkoba Polres Sarolangun, lantaran membawa sabu sebanyak 2,1 Kilogram.
Barang haram itu yang bakal diedar menjelang menyambut tahun baru.
Selama dua bulan pengintaian, tersangka ZI dan AMH yang berasal dari Aceh itu berhasil dicegat dan ditangkap di Kecamatan Bathin VIII, tepatnya di depan Polsek Bathin VIII.
Dari kedua pelaku itu, polisi pun melakukan pengembangan.
BACA JUGA:Info Lowker, BKN Buka Lowongan untuk 286 PPPK Tenaga Teknis, Catat Syaratnya
BACA JUGA:Akhirnya Jalan Muhajirin I Diperbaiki, Warga Kelurahan Eka Jaya Kota Jambi Senang
Hasilnya, tersangka ZAW dan RA berhasil diamankan di Kecamatan Singkut.
Para pelaku kurir sabu ini merupakan sindikat peredaran narkoba lintas pronvinsi.
Kurir itu mengantar barang haram sabu tersebut sesuai dengan orderan dari pelaku EA yang saat ini masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 2,1 kilogram.
BACA JUGA:Pj Bupati Sarolangun Pimpin Apel Operasi Lilin 2022, Ini Pesannya
BACA JUGA:45 Kades Terpilih Bersiap Dilantik di Halaman Kantor Bupati Tanjab Timur
Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil jenis Toyota Innova. Yang digunakannya untuk beroperasi.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, menuturkan dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti, bahwa Satres Narkoba Polres Sarolangun berhasil menyita Narkotika jenis Sabu, dengan berat 2,1 kilogram.
"Barang bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil kami sita berupa 2,1 kilogram sabu," ujar Kapolres Sarolangun dalam keterangannya, Kamis, 22 Desember 2022.