Lanjut dia, tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan 2, Pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Unik dan Penuh Makna, Ini 3 Tradisi Perayaan Natal Keluarga Kerajaan yang Perlu Kamu Ketahui
Ia menyebutkan, Narkotika jenis sabu yang disita dari para tersangka, rencananya akan diedarkan menjelang tahun 2023.
"Para sindikat narkotika ini memanfaatkan waktu sebelum penyekatan arus mudik yang dimulai pada 23 Desember 2022 – 3 Januari 2023. Untuk itu Satres Narkoba Polres Sarolangun terus meningkatkan skala operasi untuk mengantisipasi peredaran gelap narkotika selama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023," tutupnya.*