JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dosen Universitas Jambi (Unja), bernama David Iqroni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa disabilitas.
Menyikapi penetapan dosen Unja sebagai tersangka itu, ada beberapa langkah yang diambil Universitas Jambi.
Kabag Humas Unja, Farisi mengatakan, Unja menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jambi.
Saat ini, kata dia tugas-tugas D sebagai ASN dialihkan ke dosen yang lain.
BACA JUGA:Lagi di Palembang? Ini 7 Oleh-oleh Khas Sumatera Selatan yang Wajib Dibawa Pulang
BACA JUGA:Ini Aturan Baru Penggunaan Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru, Cek Disini
"Unja berkomitmen menuntaskan kasus penegakan disiplin ASN," katanya.
Selain itu, Farisi mengatakan, Unja akan melakukan pendampingan hukum dan psikologis terhadap korban.
Diberitakan sebelumnya, penetapan dosen D sebagai tersangka ini dilakukan, setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan, dalam laporan kasus penganiayaan mahasiswa disabilitas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat dikonfirmasi media ini, Kamis malam 22 Desember 2022.
BACA JUGA:Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Daging Sapi di Pasar Angso Duo Kota Jambi Stabil
BACA JUGA:Jelang Nataru, Segini Harga Cabai di Pasar Angso Duo Kota Jambi
"Kita telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, oknum dosen Unja kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Tak hanya itu, dosen berinisia D tersebut juga langsung ditahan.
Dijelaskan Kombes Pol Andri Ananta Yudistira bahwa penahanan oknum Dosen tersebut berdasarkan pasal 351 ayat 1 dan untuk mempermudah proses penyidikan maka kita lakukan penahanan.