JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Universitas Jambi (Unja) tegas dalam menyikapi kasus dosen aniaya mahasiswa difabel, yang saat ini ditangani Polda Jambi.
Pihak Unja sendiri, menegaskan tidak memberikan pendampingan hukum terhadap oknum dosen David Iqroni yang ditahan pasca aniaya mahasiswa difabel.
Kabag Humas Unja, Alfarisi mengatakan, pihaknya hanya memberikan pendampingan hukum dan psikologis terhadap korban (mahasiswa difabel).
"Kepada dosen tidak ada. Kepada korban iya ada pendampingan hukum," kata Farisi.
BACA JUGA:Mengenal Sosok Kapolda Bengkulu, Kelahiran Sumsel, Besar dan Bersekolah di Jambi
Sementara, mengenai status pemecatan dosen, Farisi menyebut hal itu menjadi keputusan pusat.
"Kalau soal pecat, itu keputusan pusat," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, menyikapi penetapan dosen Unja sebagai tersangka itu, ada beberapa langkah yang diambil Universitas Jambi.
Kabag Humas Unja, Farisi mengatakan, Unha menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jambi.
Saat ini, kata dia tugas-tugas D sebagai ASN dialihkan ke dosen yang lain.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Telegram Kapolri Keluar, 4 Kapolres jajaran Polda Jambi Diganti, Ini Nama-namanya
BACA JUGA:Warsi: Ada 10.332 Hektare Kawasan Tambang Batu Bara di Jambi, Ini Sebarannya
"Unja berkomitmen menuntaskan kasus penegakan disiplin ASN," katanya.
Selain itu, Farisi mengatakan, Unja akan melakukan pendampingan hukum dan psikologis terhadap terhadap korban.