JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Sejauh ini perusahaan di Provinsi Jambi menerima kebijakan pemerintah soal Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten, Kota (UMK) di Provinsi Jambi.
Sebagaimana diketahui UMP dan UMK di Jambi untuk 2023 sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
"Sampai dengan saat ini tak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan," Kepala Disnakertrans Bahari, Senin 26 Desember 2022.
Dirinya mengatakan, penetapan UMP dan UMK di Provinsi Jambi untuk tahun 2023 berdasarkan perhitungan sesuai dengan Permenaker 18 tahun 2022.
BACA JUGA:Ini Update Harga Sayur di Bungo, Jelang Tahun Baru
BACA JUGA:Bejat, Ayah Kandung di Kumpeh Ulu Gauli Anak Kandung Hingga Hamil
Sejauh ini, lanjut dia belum ada pihak perusahaan yang mengajukan penangguhan terhadap UMP dan UMK tersebut.
Untuk diketahui, seluruh perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi saat ini mencapai 6.597 perusahaan, yang erdiri perusahaan mikro sebanyak 5.064, kecil 657, menengah 632 dan perusahaan besar 244.
Sementara, penetapan itupun juga dibenarkan oleh Gubernur Provinsi Jambi Al Haris.
Al Haris telah menandatangani surat keputusan penetapan besaran UMP dan UMK yang telah diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Ini Peringatan Bupati Merangin, untuk 238 PNS yang Ambil Sumpah dan Janji
"Jadi sudah ada UMK. Bagi daerah yang UMK-nya lebih rendah dari UMP maka yang berlaku adalah UMP," kata Al Haris.
Sebelumnya untuk UMK di Kota Jambi pada 2023 mendatang naik sebesar 8.68 persen dengan nilai Rp 258.015,99. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kota Jambi naik dari sebelumnya Rp 2.972.192,00 menjadi Rp 3.230.207,99.
Kemudian, UMK Kabupaten Muarojambi pada 2023 mendatang naik sebesar 9.11 persen dengan nilai Rp 250.455,76. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Muarojambi naik dari sebelumnya Rp 2.749.239,92 menjadi Rp 2.999.695,68.