Catat, Ini Daftar UMK di Provinsi Jambi, Berlaku Januari 2023

Senin 26-12-2022,19:14 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

Selanjutnya, UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 2023 mendatang naik sebesar 8.36 persen dengan nilai Rp 231.678,07. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat naik dari sebelumnya Rp 2.770.606,01 menjadi Rp 3.002.284,08.

BACA JUGA:Di Jambi, dari 419 Desa yang Berada di Bantaran Sungai Batanghari, Baru 22 Desa yang Jadi Kampung Mantap

BACA JUGA:Wow, 596 Rumah Tak Layak Huni di Jambi Dapat Bantuan, Segini Nilainya

Terakhir, UMK Kabupaten Sarolangun pada 2023 mendatang naik sebesar 9.08 persen dengan nilai Rp 247.187,70. Dengan kenaikan tersebut maka UMK Kabupaten Sarolangun naik dari sebelumnya Rp 2.721.881,87 menjadi Rp 2.969.069,57.

Sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2023 naik 9,04 persen atau sebesar Rp244.092.

Dengan kenaikan tersebut maka UMP Provinsi Jambi 2023 naik dari sebelumnya Rp. 2.698.940,87 menjadi Rp 2.943.033.*

Kategori :