Selanjutnya, UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 2023 mendatang naik sebesar 8.36 persen dengan nilai Rp 231.678,07. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat naik dari sebelumnya Rp 2.770.606,01 menjadi Rp 3.002.284,08.
BACA JUGA:Wow, 596 Rumah Tak Layak Huni di Jambi Dapat Bantuan, Segini Nilainya
Terakhir, UMK Kabupaten Sarolangun pada 2023 mendatang naik sebesar 9.08 persen dengan nilai Rp 247.187,70. Dengan kenaikan tersebut maka UMK Kabupaten Sarolangun naik dari sebelumnya Rp 2.721.881,87 menjadi Rp 2.969.069,57.
Sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2023 naik 9,04 persen atau sebesar Rp244.092.
Dengan kenaikan tersebut maka UMP Provinsi Jambi 2023 naik dari sebelumnya Rp. 2.698.940,87 menjadi Rp 2.943.033.*