JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyediakan panduan peraturan dan keputusan yang dapat diakses secara online dan offline.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin mengatakan bahwa pada Pemilihan Umum 2024, semua masyarakat dapat mengakses peraturan. Peraturan tersebut dapat diakses dalam situs jdih.kpu.go.id.
"Kita memberikan akses peraturan tersebut supaya terbuka untuk masyarakat sehingga bisa dipelajari dan diikuti, "ujar Suparmin dalam kegiatan sosialisasi peraturan dan JDIH bersama media menyongsong pemilihan umum dan pemilihan serentak 2024, Rabu, 28 Desember 2024.
BACA JUGA:Satlantas Polres Tanjab Timur Bakal Batasi Angkutan Barang, Ini Jadwal dan Jenisnya
BACA JUGA:Ganti Rugi Lahan Tol Betung-Jambi, Warga Ini Terima Rp17 Juta
Dia mengatakan dalam akses tersebut, terdapat juga penjadwalan teknis lengkap dengan waktu pelaksanaan dan syarat tertentu.
Dalam JDIH ini juga terdapat beberapa poin yakni Undang-undang, peraturan, keputusan, monografi, edaran, putusan pengadilan.
"Semua lengkap tinggal akses dan baca dan download semua terbuka," ujarnya.
BACA JUGA:Ratusan Personel Satpol PP Kota Jambi Dites Urine Narkoba, Apa Hasilnya?
BACA JUGA:Tahun 2022, Ada 1.516 Pencari Kerja di Kota Jambi, Terbanyak dari SMK
Lalu terkait dengan peraturan offline, peraturan bisa diakses dan dibaca di ruangan JDIH di KPU Provinsi Jambi. Namun ini tidak dapat dipinjamkan, hanya bisa dibaca di tempat. *