Adanya Kendaraan Dinas yang Menggunakan Plat Palsu, Terutama di Hari Libur, Ini Tanggapan Wabup Tanjab Timur

Sabtu 31-12-2022,13:41 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Jambi Independent

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penggunaan kendaraan dinas dengan plat berwarna merah sejatinya sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, tentang Pedoman, Efisiensi dan Disiplin ASN.

Di mana, kendaraan kendaraan dinas tersebut adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Akan tetapi, dalam beberapa pemberitaan yang akhir-akhir ini muncul di sejumlah media disebutkan, masih ditemukan adanya ASN yang menggunakan kendaraan dinas tersebut untuk kepentingan pribadi diluar wilayah kerjanya.

Pemandangan ini biasanya kerap ditemukan saat memasuki musim libur kerja, begitupun saat memasuki libur akhir tahun seperti saat ini.

BACA JUGA:36 Personel Polres Sarolangun Terima Kenaikan Pangkat 

BACA JUGA:Innalillahi, Ayah 2 Anak di Tanjab Barat Tewas Gantung Diri

Bahkan, yang lebih mirisnya lagi, ada kendaraan dinas yang terjaring razia polisi dan kedapatan menggunakan plat palsu, atau plat berwarna hitam.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Tanjab Timur Robby Nahliyansyah saat diwawancarai Jambi Independent, Kamis 29 Desember 2022 menyampaikan tanggapannya.

Kaitan dengan beberapa oknum ASN ataupun Pejabat di lingkup Pemkab Tanjab Timur yang kemungkinan ada menggunakan kendaraan dinas, tetapi plat kendaraan tersebut diubah atau tidak tercatat di pihak Kepolisian, dirinya melarang hal tersebut terjadi.

"Apalagi dia ASN atau Pejabat daerah kita, saya menghimbau agar jangan melakukan hal itu," ucapnya.

BACA JUGA:Melawan Polisi, Spesialis Pembobol Alfamart di Jambi Ini Akhirnya Roboh Dipelor 

BACA JUGA:Ingat, Malam Ini, Polda Jambi Stop Mobilisasi Angkutan Batu Bara

Dirinya menyampaikan, Pemkab Tanjab Timur sendiri tidak melarang pengguna kendaraan dinas tersebut untuk kepentingan tugas. 

Bahkan, jika sangat dibutuhkan, kendaraan dinas tersebut juga bisa digunakan untuk kepentingan keluarga, akan tetapi masih dalam konteks kewajaran dan untuk keperluan yang sangat mendesak.

"Jika ada kepentingan terhadap keluarganya dan tidak ada lagi kendaraan lain yang bisa dipakai, toh Pak Bupati kan masih fleksibel terhadap hal itu, dan penggunaan kendaraan dinas itu masih diperbolehkan untuk hal tersebut," ujarnya.

Kategori :