JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gerai Mixue ice cream tengah jadi perbincangan saat ini.
Selain karena keberadaan gerai Mixue ice cream yang kini mudah ditemui di mana-mana, namun juga lantaran Mixue ice cream yang belum memiliki sertifikat halal.
Terkait hal itu, pihak Kementerian Agama pun angkat bicara.
Pasalnya, ada aduan terkait Mixue ice cream yang belum memiliki sertifikat halal, namun sudah memasang logo halal di gerai Mixue ice cream.
BACA JUGA:Karyawan Wajib Tahu, Ini Hitungan Pesangon di Perppu Cipta Kerja, Maksimal hanya 9X Gaji
BACA JUGA:Pesangon Terlalu Kecil, Pekerja Sampaikan 9 Tuntutan terhadap Perppu Cipta Kerja
Melalui Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama menjelaskan jika Mixue ice cream belum memiliki sertifikat halal dari Kementerian Agama.
Ini dikatakan oleh M Aqil Irham selaku BPJPH Kementerian Agama.
Dirinya pun menanggapi terkait pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia.
Pengaduan tersebut di ungah oleh akun @aishamaharani, yang menuliskan ‘Verified MIXUE OFFSIDE NIH !’
BACA JUGA:Sekda Kabupaten Kerinci Minta ASN Tingkatkan Kinerja
BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar di Tanjab Timur, Satlantas Datangi Tempat Nongkrong Remaja
“Hi @mixueindonesia. Saya pernah DM tapi no respon ya. Jadi saya bertanya lewat Sosmed secara terbuka”.
“Ada laporan nih masuk salah satu outlet anda yang di Kartika Grand Bistro, di Museum Mandala Bhakti, Semarang, menempelkan logo @halal.indonesia padahal secara langsung saya dapat informasi dari ketua komisi fatwa @muipusat bahwa produk anda belum ada putusan halal”.
“Dari pihak LPH LPPOM pun informasinya sama”.