“Ini pelanggaran UU Jaminan Produk Halal no 33 tahun 2014 jika memang benar ditempel seperti pada gambar,” tulis @aishamaharani.
BACA JUGA:Jika Jalan Tol Betung-Jambi Selesai Dibangun, Segini Waktu Tempuh Jambi-Palembang
Aqil mengatakan, jika logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.
Sedangkan Mixue ice cream yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.
Aqil menjelaskan jika logo dan label halal hanya bisa dipasang jika sebuah produk sudah bersertifikat halal dari Kemenag.
“Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil.
BACA JUGA:Ini Pengakuan Oknum Pegawai Oknum RS Raden Mattaher Jambi ke Polisi, Kelewatan
BACA JUGA:Update Harga BBM Hari Ini, Cek Harga BBM Pertamax Lebih Mahal dari Vivo dan Shell
Selain itu Aqil juga menyampaikan menurut data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.
"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham.
Masih dengan Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.
Sedangkan sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI.
BACA JUGA:Ini Orang Pertama yang Mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi, di Tahun 2023
BACA JUGA:Oknum PNS Kabupaten Bungo Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya
"Sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," tegas Aqil.