JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gerai Mixue yang sedang hangat jadi perbincangan dikarenakan memasang logo halal, padahal belum memiliki sertifikat halal.
Terkait hal itu, warganet yang diketahui juga aktivis halal melayangkan pengaduan Mixue ice cream belum miliki sertifikat halal.
Padahal, menurut pihak Kementerian Agama, bahwa gerai yang boleh memasang label dan logo halal Indonesia adalah yang sudah memiliki sertifikat halal.
Padahal diketahui bahwa gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.
BACA JUGA:Bertolak Belakang, Perppu Cipta Kerja Atur Pekerja hanya Boleh Libur 1 Hari dalam Seminggu
BACA JUGA:Jika Tol Betung-Jambi Selesai Dibangun, Wilayah Mana Saja yang Dilewati?
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham mengatakan, saat ini hal rersebut tengah proses audit olwh LPH.
Dia menegaskan, logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.
"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," katanya.
Atas pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia, kata dia pihaknya akan mengeluarkan sertifikat halal hika ada ketetapan halal dari Fatwa MUI.
BACA JUGA:Jika Jalan Tol Betung-Jambi Selesai Dibangun, Segini Waktu Tempuh Jambi-Palembang
BACA JUGA:Ini Pengakuan Oknum Pegawai Oknum RS Raden Mattaher Jambi ke Polisi, Kelewatan
Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.
"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Aqil, Senin 2 Januari 2022.
Aqil menyampaikan , berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.