"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham.
BACA JUGA:Oknum PNS Kabupaten Bungo Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya
"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham.
Sebelumnya, ramai di sosial media seroang aktivis halal @aishamaharani mengunggah sebuah foto gerai Mixue dengan logo halal menempel pada jendela.
"Ada laporan nih masuk salah satu outlet anda yang di Kartika Grand Bistro, di Museum Mandala Bhakti, Semarang, menempelkan logo @halal.indonesia padahal secara langsung saya dapat informasi dari ketua komisi fatwa @muipusat bahwa produk anda belum ada putusan halal.
Ini pelanggaran UU Jaminan Produk Halal no 33 tahun 2014 jika memang benar ditempel seperti pada gambar.
BACA JUGA:Hanya Modal Internet, Bisa Dapat Saldo DANA Rp 500 Ribu Langsung Cair
BACA JUGA:Jokowi Resmi Cabut PPKM, Luhut : Status Darurat Covid 19 Masih Berlaku
Sudah saya sampaikan pada pejabat BPJPH info ini ya, mohon klarifikasinya dari pejabat anda. Saya tidak mau admin yang tidak kompeten yang menjawab," demikian tulis akun tersebut, Senin 2 Januari 2023.
Dia mengkritisi Mixue yang belum rampung dalam urusan sertifikat halal namun salah satu gerainya sudah memasang logo tersebut.*
Artikel ini sudah tayang di Disway.id, dengan judul Gerai Mixue Pasang Logo Halal, BPJPH Angkat Bicara : Mixue Belum Punya Sertifikat Halal