Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.
BACA JUGA:Para ARMY Ayo Kumpul..! Film Terbaru BTS Yet to Come Segera Tayang, Tiket Dijual 11 Januari 2023
Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi oleh berbagai kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS atau PNS.
Kesejahteraan PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan pensiunan, serta peningkatan tunjangan kinerja kementerian/lembaga sejalan dengan capaian reformasi birokrasi.
Untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Kebijakan yang diterapkan antara lain pemberian THR dan gaji ke-13 tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja.
BACA JUGA:Hasil Pendataan Dishub Provinsi Jambi, Segini Angkutan Batu Bara yang Boleh Beroperasi di Jambi
Pada tahun 2022, pemerintah akan melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk tunjangan kinerja 50 persen yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan komponen belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023, naik 3,3% jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini sebesar Rp249,1 triliun.
Kemudian untuk pencairan THR dan jadwalnya akan mengacu pada kalender tahun 2023.
Merujuk pada penanggalan 2023, Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.
BACA JUGA:Jalan Provinsi di Kecamatan Rantau Rasau Tanjab Timur Rusak Parah, Memprihatinkan
Jika masih menggunakan pola seperti tahun-tahun sebelumnya, maka pencairan THR PNS dan pensiunan PNS paling cepat H-10 Idul Fitri 2023.