JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tahun 2023 ini, PNS bakal dapat 2 bonus sekaligus.
Kabar baik tentunya untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
PNS bakal dapat 2 bonus sekaligus. Apakah jenis bonus untuk PNS yang bakal cair itu?
Kedua bonus PNS yang dimaksud ini sudah menjadi pencairan rutin setiap tahun.
BACA JUGA:Deretan Shio Paling Beruntung Tahun 2023: Rezeki Melimpah, Karir Melejit, Bertemu Tambatan Hati
BACA JUGA:Apa Perbedaan Shio dan Zodiak? Simak Penjelasannya
Pemerintah memastikan bakal memberikan bonus kepada PNS atas kinerja dan dedikasinya selama ini.
Untuk tahun 2023 ini, bahkan sudah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Keuangan.
Pada instansi swasta, bonus biasanya diberikan akhir tahun.
Nah pada PNS, bonus yang dimaksud ini adalah bonus berupa tunjangan hari raya (THR) dan 13 persen gaji.
BACA JUGA:Asal Mula Permusuhan Kucing dan Tikus, Berdasarkan Legenda 12 Hewan dalam Shio
BACA JUGA:Pas Main Games Seru Ini, Eh...Tiba Tiba Dapat Saldo DANA Gratis, Begini Loh Caranya
Penjelasan ketentuan THR dan gaji 13 dalam Kerangka Makro dan Prinsip Kebijakan Fiskal tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Dalam catatan Kementerian Keuangan, belanja pegawai selama periode 2017-2021 berada di kisaran 2,36 persen dari PDB.
Sementara itu, pemerintah dan Kementerian Keuangan mencatat anggaran belanja pegawai tahun 2022 sebesar Rp. 426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen dari PDB.