PNS dan ASN Ternyata Berbeda Loh, Ini Penjelasannya Berdasarkan Undang-Undang

Rabu 11-01-2023,16:03 WIB
Editor : Surya Elviza

Bisa diartikan bahwa, PPPK merupakan pegawai kontrak yang bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.

BACA JUGA:Kapolres Tebo Perintahkan Propam Selidiki Anggotanya, Ini Penyebabnya...

BACA JUGA:Pantau Erupsi Gunung Kerinci, BPBD Turunkan Tim, Himbau Masyarakat Siaga

Sementara itu sebagai abdi negara, baik itu PNS ataupun PPPK tentu memiliki fungsi dan tugas.

Adapun fungsi dan tugas seorang ASN ini telah tercatat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 10 dan Pasal 11.

Berikut fungsi ASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 10:

1.       Pelaksana kebijakan publik.

2.       Pelayan publik.

3.       Perekat dan pemersatu bangsa.

BACA JUGA:10 Tersangka Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, Ditahan di 4 Lokasi Berbeda

BACA JUGA:Tren Lato lato Membawa Berkah, Pedagang di Kabupaten Bungo Dapat Untung Berlipat

Berikut tugas ASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 11:

1.       Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2.      Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

3.       Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Adetia/palpos.id)

 

Kategori :