Kejari Bungo Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Sebanyak 1,2 Ton, 2 Orang di Antaranya ASN
Petugas Kejari Bungo menggiring para tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi.-sitihalimah/jambi-independent.co.id-
MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo tahun 2022.
Ketiganya adalah Sri Sumarsih, Sujatmoko, dan M Subhan. Mereka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers di Kejari Bungo, Senin 9 Desember 2024, Kajari Bungo, Krisdianto didampingi Kasi Pidsus Sifanus Rotua Simanullang dan Kasi Intel Rendy Winata menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.
Sri Sumarsih adalah pengecer pupuk bersubsidi di CV Abhi Praya wilayah Tanjung Menanti Babeko.
BACA JUGA:Terjangkit HIV AIDS, Puluhan Warga Kabupaten Tebo Meninggal Dunia
BACA JUGA:Sinopsis Film Berjudul Perempuan Pembawa Sial
Sementara Sujatmoko dan M Subhan adalah Aparatus Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Balai Penyuluhan Pertanian Bathin II Babeko, di bawah naungan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bungo mengumpulkan cukup alat bukti. Ketiganya kemudian langsung ditahan di lapas Bungo,” kata Krisdianto.
Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Kejari Bungo Nomor Print 442/L.5.12/Fd.1/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024.
Setelah melalui proses panjang, pada Desember 2024, tim penyidik menetapkan tiga tersangka. Mereka diduga menyelewengkan pengelolaan 1.256 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari:
BACA JUGA:Lenovo Tab M11 Yang Menghadirkan Fitur Canggih
BACA JUGA:Sipnosis Film Horor Korea Bertajuk Devils Stay
- 240 ton pupuk urea,
- 632 ton pupuk NPK,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: