MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Proses Hukum kasus pencabulan yang dilakukan EF (43), warga Bathin III, Kabupaten Bungo terhadap anak kandungnya sendiri, BA (16), kini memasuki babak baru.
Tidak lama lagi, EF akan menjalani persidangan. Ini setelah penyidik Satreskrim Polres Bungo melakukan pelimpahan tahan dua, tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Selasa 10 Januari 2023.
"Kemarin tersangka sudah dilimpahkan oleh Penyidik Polres Bungo," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bungo Aben Situmorang, Rabu 11 Januari.
Ditambahkan Aben, pelimpahan tahap dua dilakukan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Serem, Sosok Diduga Tuyul Terekam CCTV Mondar-Mandir di Depan Rumah Warga Merangin Bikin Heboh
BACA JUGA:Kedatangan AKBP Imam Rachman di Mapolres Sarolangun Disambut Tradisi Pedang Pora
Dalam kasus ini, tersangka EF dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya paling lama maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp15 miliar," ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya kasus ini bisa menyadarkan pelaku dan memberi efek jera karena anak-anak sudah dilindungi dengan hukum.
"Kita sebagai orang tua pun harus bisa sadar bahwa ini adalah negara hukum," pungkasnya.
BACA JUGA:Tanjab Barat Gasak Kerinci 4-0, Batanghari dan Sarolangun Petik Hasil Imbang
BACA JUGA:KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Polri Bantu Pengamanan dan Minta Masyarakat Papua Tetap Kondusif
Sebelum, aksi bejat EF dilakukan secara berulang-ulang sejak April hingga Agustus 2022, hingga menyebabkan korban hamil.