Soal Adendum PT EBN, Gubernur Jambi Al Haris: Jangan Dibiarkan Berlarut-larut

Rabu 11-01-2023,20:59 WIB
Editor : Risza S Bassar

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - PT EBN selaku pengelola Pasar Angso Duo Baru Jambi menghadiri rapat pembahasan adendum bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), yang langsung dipimpin Gubernur Jambi, Al Haris di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa 10 Januari 2023.

Penasehat PT EBN Sigit Eko Yuwono mengatakan, pada saat rapat pembahasan tersebut telah menyampaikan 22 item adendum sesuai penambahan yang multitapsir. "Dari 22 item adendum ada beberapa yang dihapus, ada yang dirubah dan ada yang dikurangi," kata Sigit di ruang kerjanya, Rabu 11 Januari 2023.

Sigit mengungkapkan, soal adendum pada tahun 2019 lalu sudah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jambi, namun baru kemarin ada ditindaklanjuti.

"Artinya dari 3 tahun lalu baru kemarin ditindaklanjuti, pak Gubernur (Al Haris, red) meminta adendum ini ditindaklanjuti dan di triwulan pertama ini (Januari-Maret) harus selesai," jelas Sigit.

BACA JUGA:Deretan Shio Paling Beruntung Tahun 2023: Rezeki Melimpah, Karir Melejit, Bertemu Tambatan Hati

BACA JUGA:2 Motor Kecelakaan di Jalan Lintas Jambi-Muarasabak Tanjab Timur, Begini Kondisi Pengendara

Terkait temuan BPK dan Pansus DPRD Provinsi Jambi dijelaskannya, di perjanjian kerja sama pasal 25 ayat 1 Huruf E menyebutkan tambahan kontribusi tahap pengelolaan sebesar 70 persen dari total nilai kontribusi terhitung sejak izin pengelolaan diterbitkan. 

"Izin diterbitkan 30 Juni 2022, seharusnya mulai izin terbit argo baru keluar. Alhamdulillah pada pertamuan kemarin udah ada titik temu, mendekati kesepakatan terkait adendum II," katanya.

Terpisah Koordinator TKKSD Pemprov Jambi Jangcik Mohza mengatakan, dari 22 item adendum yang disampaikan oleh PT EBN telah dilakukan personalisasi sesuai peraturan per Undang-undangan.

"Alhamdulillah pada rapat kemarin menemukan titik temu. Artinya sekarang sudah klop dan masuk ke notaris terhadap item-item yang disepakati, ditolak dan lain sebagainya, sehingga bagaimanapun ke depannya PT EBN yang mengelola Pasar Angso Duo berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

BACA JUGA:10 Destinasi Wisata di Kerinci Provinsi Jambi, No 6 Ternyata Tertinggi se-Asia Tenggara Looh

BACA JUGA:Blangko e-KTP Kosong, Dinas Dukcapil Bungo Terbitkan Surat Identitas Kependudukan Digital

Diungkapkannya, PT EBN menjalin kerja sama dengan Pemprov Jambi bermula pada tahun 2014, namun mengenai adendum ini ada stak di tahun 2019. 

"Pak Gubernur memberikan waktu satu bulan terhadap tim untuk melakukan penyelesaian. Insya Allah saya optimis bahwa ini selesai, kemarin saja saat mimpin rapat langsung klop untuk MoU ya," ujar Asisten III Setda Pemprov Jambi itu.

Mengenai persoalan-persoalan terhadap temuan BPK, kontribusi tetap maupun kontribusi tidak tetap sesuai dengan Permendagri 19 Tahun 2016 dan PP 20 Tahun 2020 disampaikannya, akan ditindaklanjuti pada kajian-kajian selanjutnya.

Kategori :