Tanpa perlu mengunakan APBN, kegiatan ini dapat berjalan dengan dukungan modal dari investor domestik ataupun multinasional/internasional. Pengeluaran operasi migas menjadi hal yang akan dibayarkan kembali oleh negara dalam bentuk bagi hasil produk minyak atau gas bumi melalui mekanisme cost recovery kepada investor.
Adapun kontrak bagi hasil gross split yang diberlakukan pemerintah sejak beberapa tahun yang lalu juga memiliki prinsip bagi hasil yang sama dimana biaya operasi yang awalnya dipenuhi oleh investor yang berhasil menemukan cadangan minyak atau gas bumi akan diganti oleh negara sesuai porsi bagi hasil yang disepakati bersama.
BACA JUGA:Warga Batanghari Temukan Seorang Pria Tak Bernyawa di Rumah Makan
Dengan segala upaya SKK Migas Sumbagsel kerap hadir untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingannya di daerah. “Kami senantiasa melibatkan pemangku kepentingan di daerah dalam mengemban tugas pemenuhan energi ini, mulai dari pemerintahan daerah, TNI/Polri, tokoh masyarakat, media dan elemen masyarakat lainnya.
Dukungan ini mutlak diperlukan, untuk sama sama memenuhi target produksi migas. Keberhasilan dalam memenuhi ketahanan energi ini menjadi keberhasilan kita semua,” tambah Anggono.
Kapolda Jambi Irjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si menjelaskan, sektor strategis seperti migas ini menjadi kepentingan bersama yang besar, yang memerlukan komunikasi yang lancar di semua lini.
“Tentunya Polda Jambi beserta seluruh jajaran di tatanan provinsi Jambi hingga kabupaten/kota siap bersinergi bersama SKK Migas dan KKKS. Harapannya, dengan keterbukaan, informasi yang lebih mengalir dan kemudahan berkoordinasi, akan semakin meningkatkan soliditas aksi dalam mengamankan target ketahanan energi. Polda Jambi siap menjadi mitra yang turut menunjang kelancaran operasi hulu migas di daerah, sesuai dengan tupoksi yang ada serta bahu membahu dengan seluruh elemen dan sektor lainnya”, pungkas Rusdi. *