PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD hingga SMA/SMK dan jalur non formal paket A smpai paket C dan pendidikan khusus.
Melalui program bansos ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung
Peserta Didik pemegang KIP adalah peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan, Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
BACA JUGA:Bertabur Cuan, 5 Shio Ini Diprediksi Kaya dan Sukses Tahun 2023
Selain itu penerima bansos ini juga berhak untuk Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam, Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
2. Bantuan PIP Kementerian Agama.
Bantuan ini adalah Program Indonesia Pintar (PIP) siswa madrasah di kementerian Agama Republik Indonesia.
Tujuan bansos PIP Kementerian Agama ini untuk menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama.
Program ini juga untuk mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi. Menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah, Membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran. Mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)
BACA JUGA:Kecelakaan di Tanjab Timur, 2 Pengendara Terjepit di Badan Mobil Viral di Medsos
BACA JUGA:Kecelakaan di Tanjab Barat, 3 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Penjelasan KKKS PetroChina
PIP Kementerian Agama ini dipergunakan untuk pembelian buku/kitab dan alat tulis, pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya, bansos ini juga untuk biaya transportasi, uang saku, iuran bulanan, biaya kursus/pelatihan tambahan dan keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.
3. Bantuan Pangan Non-Tunai
BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai merupakan program pemerintah dalam memberikan bansos kepada masyarakat miskin untuk membantu kesejahteraan kehidupan mereka terutama dalam bentuk bahan makanan pokok.