Barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Leuwiliang yakni kartu tanda pengenal atau Id card wartawan dan uang tunai senilai Rp 10 juta.
BACA JUGA:Ini Nama-nama 54 Pejabat Eselon III yang Dilantik Gubernur Jambi Al Haris
Kata Kompol Agus, oknum wartawan itu, awalnya meminta uang Rp 50 juta, kemuda turun Rp 32 Juta.
Lalu turun jadi Rp 15 juta dan kemudian disepakati.
“Jadi awalnya mereka( wartawan) minta Rp 50 juta terus nego lah sampai deal Rp 15 juta. Cuman dibayar Rp10 juta dulu 5 juta lagi nyusul minggu depan, kalo lewat tanggal dia minta jadi Rp7 juta,” katanya.
Uang Rp50 juta yang diminta oknum wartawan kepada perangkat desa tersebut, agar mereka (oknum wartawan) tidak mempublish video initimidasi perangkat desa terhadap wartawan.
“Keduanya meminta sejumlah uang agar tidak ditayangkan video yang menurut mereka itu pengancaman terhadap dua oknum wartawan ini saat pembagian bansos di Desa Sibanteng,” ujar Kompol Agus Suprianto kepada media.
Kejadian ini merupakan pelanggaran kode etik dalam profesi Jurnalistik, padahal sudah jelas bahwa wartawan tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apapun terkait pemberitaan dan dilarang untuk mengancam.
“Saat ini kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, kalo mereka terbukti kita kenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 9 tahun penjara,” pungkasnya.*
Artikel ini juga sudah tayang di jabarekspres.com, dengan judul Dua Oknum Wartawan di Bogor Diamankan Polisi, Meras Perangkat Desa hingga Rp 50 Juta