JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Dua oknum wartawan, diamankan polisi gegara peras perangkat desa hingga Rp50 juta.
Dua oknum yang ngaku wartawan ini, diamankan oleh Polsek Leuwiliang, pada Jumat 13 Januari 2023.
Dua oknum wartawan tersebut diduga memeras perangkat Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Ya. Kedua oknum wartawan tersebut adalah wartawan di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Resmi! Segini Angkutan Batu Bara yang Boleh Beroperasi di Provinsi Jambi
Dua oknum wartawan di Bogor yang peras perangkat desa itu, ternyata memeras sejumlah ketua RT dan RW di Desa Sibanteng dengan cara mengancam.
Ini seperti dikatakan oleh Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Suprianto.
Dia mengatakan, oknum wartawan itu memeras hingga Rp 50 juta.
Dua orang yang mengaku wartawan tersebut adalah AY (50) dari perusahaan Swaradesaku dan Z (37) dari perusahaan Metro Media, keduanya berdomisili di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
BACA JUGA:Jika Jalan Tol Palembang-Prabumulih Sudah Selesai, Segini Waktu Tempuh Indralaya-Prabumulih
Kedua wartawan itu diamankan di salah satu rumah makan yang berlokasi di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Penangkapan itu, berawal saat anggota Polsek Leuwiliang tengah makan di rumah makan tersebut. Kemudian datang lah RT setempat, lalu menceritakan kejadian itu kepada petugas.
“Mereka diamankan saat transaksi di warung makan itu, kebetulan anggota kami kenal dengan pak RT, kemudian anggota kami bertanya kepada RT sedang apa disana, lalu dia cerita, sehabis itu kami amankan sama barang bukti,” jelasnya.