1. Siapkan KTP
2. STNK
3. Foto kendaraan yang memperlihatkan jumlah roda dan nopol
4. Surat Rekomendasi (Untuk non kendaraan)
Kesuksesan Pendaftaran Sebagai Berikut:
a. Foto KTP Terbaca
b. Foto STNK Terbaca
c. Foto Kendaraan Sesuai dengan STNK
d. Isi Silinder yang diinput sesuai STNK
e. Jumlah roda dapat dihitung dan sama dengan data yang diinput. (Dimas/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id