JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menyatakan banding. Ini terkait putusan nihil oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Benny Tjokrosaputro.
Benny Tjokrosaputro yang merupakan Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, di kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI tahun 2012-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa putusan sudah mengusik dan menciderai rasa keadilan.
Lanjutnya, hal ini karena Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana, dalam perkara kasus yang berbeda, yaitu PT Asuransi Jiwasraya.
BACA JUGA:Hore! BLT Dana Desa 2023 Segera Cair, Kamu Sudah Daftar Kan? Cek di Sini
Seharusnya menurut Kapuspenkum Kejagung RI, setelah diputus dengan hukuman seumur hidup di mana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan Doktrin Hukum Pidana.
Kemudian kata dia, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum.
Karena kata dia, Benny Tjokrosaputro sudah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Ini membut, penerapan hukuman nihil oleh majelis hakim, bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Hore! Harga BBM di Jambi Turun, Cek di Sini Harga Pertalite dan Pertamax per 14 Januari 2023
“Kita akan melakukan upaya banding dalam perkara ini,” kata Kapuspenkum Kejagung RI. Lanjutnya, proses hukum Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap.
Tapi kata dia, yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti.
“Sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo,” kata dia.