Putusan Nihil Benny TjokroSaputro dalam Kasus PT ASABRI, Kapuspenkum Kejagung: Menciderai Rasa Keadilan

Minggu 15-01-2023,18:18 WIB
Editor : Risza S Bassar

Kapuspenkum Kejagung RI melanjutkan, bahwa putusan yang merugikan lebih dari Rp40 Triliun apabila diakumulasi dengan 2 perkara, yang dilakukan Benny Tjokrosaputro secara absolut mengingkari nurani keadilan itu sendiri. 

BACA JUGA:Heboh Video Viral Rekaman Tuyul di Merangin, Ini Cerita Tentang Tuyul yang Beredar di Tengah Masyarakat

BACA JUGA:Dilarang Bicara Hantu, Tuyul dan Kematian, Ini 8 Mitos Dipercaya saat Perayaan Imlek, Sambut Shio Kelinci 2023

Ini tidak saja merugikan kerugian megara, tetapi merugikan masyarakat luas terutama pensiunan TNI dan Polri yang selama ini menjaga keamanan negara. 

Ada kesalahan yang sangat fatal dalam penerapan pasal 67 KUHP, di samping bertentangan dengan asas hukum yaitu lex specialis derogat lex specialis yang berlaku dalam undang-undang tindak pidana korupsi pada perkara a quo, juga tidak secara tegas pasal tersebut diterapkan bagi tindak pidana yang dilakukan secara akumulasi dalam perkara terpisah.

Selanjutnya, putusan tersebut akan menambah ketidakpastian hukum oleh karena hak terpidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dalam mengajukan upaya hukum luar biasa (PK) dan hak dalam mengajukan hak-haknya seperti remisi, grasi dan amnesti, justru akan melemahkan putusan yang pertamadalam perkara PT Asuransi Jiwasraya. 

“Seharusnya putusan tersebut dibarengi dengan putusan bersyarat sebagaimana lazimnya dalam penegakan hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:Mantap! Harga BBM di Jambi Turun, Segini Harga Pertalite dan Pertamax per 15 Januari 2023, Buruan Cek SPBU

BACA JUGA:3 Shio Paling Sejahtera Tahun 2023: Karir Cemerlang, Keuangan Membaik di Tahun Kelinci Air

Penerapan pasal 67 KUHP jika sebagaimana dalam putusan a quo, akan menyulitkan bagi Jaksa dalam mengeksekusi harta benda Terdakwa dalam perkara PT ASABRI (persero).

Padahal Benny Tjokrosaputro juga dijatuhi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sementara harta yang telah disita dengan akumulasi kerugian Rp40 Triliun masih jauh dari kata penyelamatan. Hal inilah menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung sangat tidak adil.

Penuntut Umum dalam mengajukan upaya hukum, dinilainya sangat rasional dan yuridis, mengingat tindak pidana korupsi adalah extraordinary crime.

Maka harus dilakukan upaya-upaya yang luar biasa dalam penyelesaiannya, seperti selama ini yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menerapkan unsur perekonomian negara disamping TPPU sebagai solusi untuk memiskinkan koruptor dan keluarganya. *

 

Kategori :