Gaji PPK Rp 2 Jutaan, PPS Rp 1 Jutaan, Ini Perbedaan Tugas, Wewenang dan Honor Keduanya

Senin 16-01-2023,13:23 WIB
Editor : surya Elviza

-Mengumumkan daftar pemilih sementara

-Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara

-Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara

BACA JUGA:Duh, Ada Pejabat Pemprov Jambi Punya Lebih dari 2 Mobil Dinas, Ini Kata Gubernur Jambi Al Haris

BACA JUGA:Gunung Poso

-Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK)

-Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK

-Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya

-Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

-Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanPP

-Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

-Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

-Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Terbentur Regulasi, Asesor Lelang Jabatan PDAM Muaro Jambi Mengundurkan Diri

BACA JUGA:Ramalan Shio Untuk Besok, 16 Januari 2023, Shio Naga Bisa Manfaatkan Hari untuk Bersenang-senang

Syarat Anggota PPK dan PPS

Kategori :