Peraturan tertanggal 5 Agustus 2022 memuat perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berdasarkan gaji yang diterima, gaji atau honorarium PPK lebih besar dibanding PPS.
Untuk Pemilu 2024, honorarium ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan. Sementara untuk anggota PPK, gaji yang akan mereka terima per bulan adalah sebesar Rp 2.200.000.
Untuk PPS, honor yang akan diberikan kepada ketuanya setiap bulan sebesar Rp 1.500.000. Sementara untuk anggota PPS adalah Rp 1.300.000 per bulan. (Puji Lestari/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul ketahui perbedaan ppk dan pps mulai dari tugas dan gaji