JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bagi calon Kepala Sekolah, ada peraturan baru yang harus dipenuhi jika ingin menjadi kepala sekolah.
Peraturan yang harus diikuti memang agak sedikit sulit. Ada 11 syarat yang harus dipenuhi bagi calon kepala sekolah. Jika tidak terpenuhi salah satunya,maka tidak akan bisa lolos menjadi kepala sekolah.
Nah, apa saja syarat menjadi kepala sekolah tersebut?
Ketentuan baru tersebut berdasarkan aturan baru Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
BACA JUGA:Ayo Ikutan Daftar, Gajinya Sampai Rp 7 Juta, Ini 6 Lowongan Kerja Non PNS di Kemenko Perekonomian
Pengasan guru sebagai kepala sekolah harus memenuhi kriteria tertentu. Peraturan ini juga berlaku pada guru berstatus PPPK. Ada 11 syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala sekolah.
Peraturan tersebut tertuang dalam bab II peraturan tersebut tentang persyaratan guru sebagai kepala sekolah secara umum yang diatur dalam pasal II, mengenai syarat-syaratnya sebagai berikut:
1.Guru ASN tersebut harus mempunyai ketentuan dengan mempunyai pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b untuk guru yang berstatus PNS.
2. Guru ASN tersebut telah mempunyai kualifikasi ijazah minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Selain itu guru tersebut dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
3.Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai sertifikat Guru Penggerak;
4. Guru ASN tersebut merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik;
5. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai PPPK.