Kriteria baru ini disebut ada di revisi aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Revisi aturan itu tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo untuk disahkan kemudian bisa diberlakukan.
Kementrian ESDM bakal mengeluarkan kebijakan baru terkait distribusi BBM bersubsidi (Pertalite dan solar). Terutama pembatasan pembelian untuk kendaraan tertentu.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, harus ada kriteria kendaraan yang berhak dan dapat mengonsumsi BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dengan RON 90.
BACA JUGA:Bawa Kabur Laptop hingga Kamera, Pria Bertopeng Terekam CCTV Gasak Kantor PH di Pulomas Jaktim
"Pembatasan, sekarang, kan, dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini, kan, sudah ada usulannya, baru saja tadi pagi ada di meja saya, mau kita bahas, minggu depan (pekan ini)," terang Arifin seperti dkutip dari Disway.id Senin 9 Januari 2023.
Ia menjelaskan, akan ada beberapa usulan kriteria kendaraan tipe apa saja yang berhak mengonsumsi Pertalite, harus sesuai klasifikasi.
Terkait rencana kebijakan pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu, akan menerapkan pelarangan untuk jenis atau tipe mobil mewah di atas 1.400 cc.
Sementara untuk kendaraan roda dua, sepeda motor di atas 250 cc akan dilarang membeli BBM jenis Pertalite.
BACA JUGA:Penderita HIV AIDS di Kabupaten Batanghari Meningkat, Dinkes Belum Pastikan Asal Penularan
BACA JUGA:Ini Nama-nama Tiga Besar Asesmen Jabatan Pimpinan Pratama Pemkab Bungo
Meski begitu masih ada sebagian mobil yang diperbolehkan karena tak sesuai kriteria itu, termasuk mobil mewah.
Sebagian besar mobil di bawah 1.400 cc adalah model berukuran kecil yang harganya di bawah Rp200 juta.
Misalnya produk Low Cost Green Car (LCGC) seperti Toyota Agya, Daihatsu Sigra dan Honda Brio.