Tidak hanya gaji polisi terbaru saja, ternyata Presiden Jokowi juga menandatangani Peraturan Pemerintah PP 20/2019 yang di dalamnya tertuang tunjangan pensiunan pokok purnawirawan Polri.
Tunjangan pensiunan pokok purnawirawan polisi Golongan Tamtama, mereka akan mendapatkan Rp1.643.500 sampai Rp2.220.600 per bulan.
BACA JUGA:Biar BBM Lebih Irit, Kalian Wajib Tahu Jarak ke Kota Jambi dari Tiap Kabupaten di Provinsi Jambi
Sementara untuk Golongan Perwira Tinggi, tunjangan pensiunan yang mereka dapatkan adalah Rp1.643.500 sampai Rp4.448.100 per bulan.
Gaji pokok polisi yang besarannya bervariasi tergantung pangkat. Tunjangan Istri/Suami sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan Anak yang besarannya 2 persen dari gaji pokok, maksimal 2 anak.
Tunjangan Jabatan Struktural bagi yang menduduki Jabatan Struktural, yang besarannya ditentukan oleh Peraturan Presiden.
Tunjangan Jabatan Fungsional, bagi yang menduduki Jabatan Fungsional, yang besarannya ditentukan oleh Peraturan Presiden.
BACA JUGA:Alhamdulillah...BLT BBM Kembali Cair, Cek Nama Penerima Bansos di Sini, Apakah Nama Kamu Ada?
Tunjangan Umum sebesar Rp75.000 per bulan (bagi yang tidak menduduki Jabatan Struktural dan Fungsional), Tunjangan Polwan sebesar Rp50.000 per bulan, Tunjangan Beras (18 kg per bulan untuk anggota Polisi, dan 10 kg per bulan untuk istri dan tiap anak).
Uang Lauk Pauk Polri (Tunjangan Lauk Pauk besarannya Rp60.000 per bulan), Tunjangan Khusus Papua bagi yang bekerja di Papua dan Tunjangan Daerah Perbatasan bagi yang ditempatkan di daerah perbatasan.
Tunjangan pensiun dari mulai 1 juta, hingga 4 juta perbulannya.
Tunjangan Khusus Pajak. Gaji polisi juga akan mendapat potongan berupa Pajak (PPh 21) dan Iuran Wajib Pegawai (IWP) yang besarannya 10 persen dari Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga.*
Artikel ini juga sudah tayang di bengkuluekspress.com, dengan judul Gaji Polisi di Indonesia Tahun 2023, dari Tamtama Hingga Jenderal