Dana Desa Dikorupsi Kades, Perangkat Desa dan Kepala Kampung di Kabupaten Bungo Kompak Mundur

Kamis 19-01-2023,22:06 WIB
Editor : Finarman

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ada fakta menarik dari persidangan dugaan korupsi dana desa Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. 

Terungkap, jika para kepala kampung dan perangkat dusun yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejari Muarabungo kompak mengundurkan diri. 

Menurut saksi dalam sidang yanh dipimpin ketua majelis hakim Yofistian, saksi tidak dilibatkan dalam Musrembang, hingga pelaksaan APBDes tahun 2017. Semua dikelola oleh terdakwa Helmi, mantan Rio (kepala desa) dan terdakwa Jontoni Fadila.

Seperti yang diungkapkan empat kepala kampung saat duduk sebagai saksi, Kamis 19 Januari 2023.  

BACA JUGA:Arti Mimpi Berenang, Bisa Menjadi Suatu Kabar yang Baik 

BACA JUGA:Kisah Hantu Perempuan Bernama Sandah, Jangan Sebut Namanya saat Bercerita

“Saya sudah mengudurkan diri menjadi Kepala kampung Koto rojo sejak tahun 2016. Alasan saya mengundurkan diri karena Rio Helmi tidak transparan dalam berbagai kegiatan seperti administrasi dan sebagainya,” ungkap saksi Syarkowi selaku mantan Kepala Kampung Koto Rojo.

Parahnya lagi, keterangan dari saksi Yulia selaku bendahara Dusun Tanah Periuk.  Yulia mengungkapkan, jika saat melakukan pencairan dana desa, dirinya hanya dilibatkan untuk pencairan uang. 

Setelah uang cair,  terdakwa Helmi  tidak pernah menyimpan uang tersebut di rekening desa. Uang itu, lanjutnya,  sepenuhnya di simpan terdakwa Helmi.

"Ada lima kali pencairan dana. Saya ikut dalam penarikan bersama terdakwa Helmi. Namun, saya hanya ikut datang dan menandatangi kemudian yang mengambil semua uangnya terdakwa helmi," ungkap Yulia. 

BACA JUGA:Ini Target Selesainya Tol Kapal Betung Kramasan-Betung 

BACA JUGA:Ini Alasan Proyek Tol Terpanjang di Indonesia Dilelang Ulang

Selain itu mantan bendahara itu mengatakan bahwa di kantor desa tidak memiliki brankas untuk menyimpan uang. Saksi mengaku dirinya tidak mengetahui beberapa nominal uang  dicairkan oleh terdakwa Helmi saat menjadi Rio. 

“Di kantor (desa)  tidak ada brankas untuk menyimpan uang,  semuanya ada dengan Rio (terdakwa Helmi). Saya juga tidak mengetahui berapa semua nominal uang saat pencairan dana,” imbuhnya. 

Dari dakwaan jaksa penuntut umum, Helmj dan Jontoni Fadila diduga melakukan tindak pidana  korupsi pertanggungjawaban fiktif, pekerjaan pengerasan jalan di Dusun Tanah Periuk.

Kategori :