Meskipun masih belum bertarif, pengguna jalan harus tetap menyiapkan kartu uang elektronik untuk tapping (penempelan) kartu dan menggunakan satu kartu untuk satu kendaraan saat memasuki gerbang tol (GT).
Hal itu menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.
Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956 tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu Seksi Bengkulu-Taba Penanjung.
BACA JUGA:Zodiak Kamu Hari ini, Taurus, Anda Cenderung Menjadi Ahli Psikologi
BACA JUGA:Di Hadapan Komisi V DPR RI, Wakil Gubernur Jambi Keluhkan Angkutan Batu Bara di Jambi
Koentjoro juga menambahkan bahwa pada Kamis (05/01/2023) telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, dan akademisi terkait dengan penetapan tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung. *