Pembatasan pembelian Solar Subsidi sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembatasan beli BBM subsidi tersebut bagi kendaraan roda empat pribadi.
Beli BBM subsidi untuk roda empat pribadi dibatasi maksimal hingga 60 liter per hari.
Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari.
Kemudian untuk angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari.
"(Konsumen yang teregistrasi) tetap dibatasi sesuai ketentuan BPH Migas, yang 60 liter, 80 liter dan 200 liter," kata Irto, dikutip dari CNBC Indonesia, pada Sabtu 14 Januari 2023.
Saat ini, Pertamina sedang melakukan uji coba pembatasan pengisian BBM bersubsidi, khususnya Solar subsidi, di 34 kota/kabupaten.
BACA JUGA:Imlek Biasanya Hujan, BMKG Provinsi Jambi Ingatkan 5 Kabupaten Rawan Banjir Bandang dan Longsor
Untuk konsumen solar subsidi, wajib mendaftarkan kendaraannya pada program Subsidi Tepat di situs/aplikasi MyPertamina.
Khususnya untuk konsumen Solar subsidi di 34 kota/kabupaten yang telah ditentukan.
Ini seperti yang disampaikan PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam akun Instagram resmi PT Pertamina Patra Niaga, @ptpertaminapatraniaga, menulis, "Nah, untuk kamu konsumen non register, sekarang ada ketentuan baru nih! Batas maksimal pengisian BBM ada di 20 liter per hari, yaa! Namun, lokasinya akan diperluas menjadi 34 kota! Biar semua kebagian!."