Terkait Penghapusan Honorer 2023, Ini Komentar Asosiasi Pemda : Harus Ada Win Win Solution

Selasa 24-01-2023,10:48 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Asosiasi Pemda Seluruh Indonesia meminta win win solution terkait adanya wacara untuk penghapusan tenaga honorer di Indonesia.

Hal ini disampaikan pada saat Rakor Bersama Pengurus Asosiasi Kepala Daerah dan Kepenpan RB pada 18 Januari 2023 lalu. Ada banyak pembahasan yang dibicarakan mengenai rancana penghapusan tenaga honorer 2023. 

Disampaikan Bima Arya, Ketua Dewan Pengurus Apeksi mengaku optimis bahwa ada solusi terbaik untuk honorer.

Bima Arya mengatakan, rakor menemukan titik terang untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer.

BACA JUGA:Truk Batu Bara Tabrak Gardu PLN, Dirlantas Polda Jambi: Kita Tahan 1 Bulan

BACA JUGA:Ingin Diet Aman? Ikuti Tips Diet Agar Jantung Tetap Sehat, Jangan Ikut Ikutan Tren

Dia mengatakan, beberapa pandangan dari ketua asosiasi pemerintah daerah ini akan diturunkan menjadi regulasi yang diusahakan menguntungkan berbagai pihak. “Kami menetapkan bahwa proses ini harus diakselerasi, jadi kita optimistis,” ujar Bima Arya. 

Sementara Sutan Riska, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) meminta agar penghapusan honorer 2023 ada win win solution. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan regulasi yang akan disusun ini diharapkan menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. 

“Kita mencari win-win solution-nya, dan nanti koordinasi dengan kementerian terkait lagi khususnya keuangan yang harus bisa membuat daerah-daerah tidak tertekan untuk pembiayaan masalah non-ASN,” ujar Sutan. 

BACA JUGA:Ternyata Puasa Bisa Turunkan Kolesterol Loh…Ini 6 Cara Alami Turunkan Kolesterol Tinggi

BACA JUGA:7 Jurusan Dari Lulusan S1 Ini Miliki Kesempatan Besar di Seleksi Penerimaan CPNS 2023, Cek Jurusan Kamu

Isran Noor, Ketum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APPSI) meminta agar kualitas pelayanan public tetap dijaga. Hal ini juga terkait bahwa pemerintah masih membutuhkan tenaga honorer pada saat ini. 

 “Tentu seperti pandangan (para kepala daerah yang hadir) bahwa kualitas pelayanan publik harus dijaga, ini semua kita bahas,”bebernya.

Penghapusan tenaga honorer 2023 ini terkait ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mengatur bahwa mulai 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK. 

Kategori :