Nasib honorer 2023 menjadi tidak jelas, karena berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara No 5 tahun 2014, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer.
BACA JUGA:Inilah 9 Wisudawan Terbaik Unja pada Wisuda ke-102, Predikat Cumlaude Dapat Beasiswa
BACA JUGA:Waduh.. 3 Provinsi di Sumatera Ini Masuk Daftar Daerah Tertinggal, Provinsi Jambi Masuk Gak Ya?
Dalam undang-undang itu juga disebutkan bahwa pegawai pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa telah mendesak agar pemerintah segera memberikan kepastian nasib para tenaga honorer.
Saan juga menyebutkan saat ini tidak sedikit tenaga honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun.
Maka dari itu, Saan berharap pemerintah juga memperhatikan masalah kesejahteraan dalam penyelesaian masalah tenaga honorer.
BACA JUGA:Selamat! 40 Kades Terpilih di Kerinci Bakal Dilantik Kamis Ini, 1 Orang Hasil PAW
BACA JUGA:Meski Sudah Kukuhkan 10 Guru Besar Baru, Rektor Sebut Jumlah Guru Besar Unja Belum Ideal
Sebelumnya, Kemenpan RB bersama seluruh asosiasi pemerintah daerah juga telah menggelar rapat koordinasi terkait penataan tenaga honorer. *